oleh

Bapenda Perlahan Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi SmartTax Pekanbaru

PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memaksimalkan penggunaan aplikasi SmartTax Pekanbaru pada tahun depan. Bapenda akan perlahan-lahan mensosialisasikan kepada wajib pajak terkait kemudahan pembayaran pajak tanpa batas waktu.

“Awal tahun depan, seluruh pelayanan sebelas pajak melalui aplikasi itu. Namun, kami butuh waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (21/12).

Baca Juga  Sekjen Gerindra: Kami Semua Bangga Atas Capaian yang Pak Prabowo Raih

Aplikasi ini diperkenalkan agar pembayaran pajak lebih mudah. Sehingga, wajib pajak tak perlu antre di kantor Bapenda.

“Pembayaran dapat dilakukan dimana saja tanpa batas waktu,” ucap Ami, sapaan akrabnya, dilansir pekanbaru.go.id.

Sebelumnya, Bapenda Pekanbaru resmi menggunakan aplikasi Smart Tax pada 8 Oktober 2021. Aplikasi ini merupakan salah satu bentuk digitalisasi dalam pembayaran sebelas pajak.

Baca Juga  50 Peserta dari Delapan Kecamatan Ikut Latihan Menjahit di Jakbar

Pelaporan, pendaftaran, dan pembayaran pajak hingga pencetakan bukti pelunasan pajak langsung bisa dilakukan melalui aplikasi SmartTax Pekanbaru dari telepon seluler berbasis Android. Diharapkan, digitalisasi pajak seperti ini bisa berlangsung di seluruh negeri ini.

Walikota Pekanbaru Firdaus ketika itu menyampaikan, kreativitas dan inovasi serta pengelolaan keuangan dengan digitalisasi dibutuhkan dalam perkembangan zaman yang semakin maju ini. Intinya adalah kreativitas, inovasi dan digitalisasi.

Baca Juga  Bupati Ciamis Apresiasi Sinergitas antara Pemdakab Ciamis dengan Pascasarjana Unigal

“Bapenda harus memanfaatkan potensi yang ada di sekitar daerah masing-masing dan memberikan kemudahan dalam pelayanan. Sehingga, Bapenda bisa mendapatkan pendapatan,” ujarnya. (*/cr1)

News Feed