oleh

Bupati Purbalingga Serahkan Remisi Kepada 116 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan

PURBALINGGA – Sebanyak 116 orang warga binaan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Purbalingga menerima masa pengurangan hukuman remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI). Remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 RI tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Purbalingga, kepada perwakilan warga binaan, di di Aula Rutan Kelas II B Purbalingga, Selasa (17/8/2021).

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuing Pratiwi, menyatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani berbagai program binaan yang diselenggarakan rutan. Bupati berharap remisi tersebut dapat menjadi motivasi para warga binaan untuk memperbaiki diri.

Baca Juga  Pengajuan Penambahan Jam Belajar Tatap Muka Hingga 4 Jam Setiap Pertemuan

Tiwi menjelaskan, besaran remisi yang diberikan kepada para warga binaan cukup variatif, yakni mulai dari satu bulan hingga empat bulan. Dari 116 orang warga binaan yang mendapat remisi, 20 orang di antaranya mendapat mendapat remisi umum pertama, sedangkan 96 orang lainnya mendapat remisi umum lanjutan.

“Pemberian remisi ini bukanlah hak, akan tetapi apresiasi yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah menunjukan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Bupati Tiwi.

Bupati menyatakan siap mendukung berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Kelas II B Purbalingga kepada warga binaan, khususnya pelatihan dan keterampilan kerja untuk menghasilkan produk bernilai jual. Hal ini seiring dengan fokus pemerintah pusat saat ini, yakni pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga  Yuli Rahmatulloh Pastikan Alat Pemantau Aktivitas Gunung Sumbing Telah Beroperasi Kembali

“”Kami di Dinperindag dan Dinkop UKM, terdapat banyak bantuan, termasuk dalam rangka memfasilitasi pendampingan UMKM dan fasilitasi peralatan,” katanya

Jangan Kembali

Sementara itu, sebanyak 127 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Batang juga menerima remisi dalam rangka peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Batang Suyono, di Rutan Kelas IIB Kabupaten Batang, Selasa (17/8/2021).

Wakil bupati berpesan kepada para WBP penerima remisi agar kelak jangan sampai kembali lagi ke rutan. Kehidupan sebagai selama narapidana diharapkan menjadi masa penyadaran diri dan pembelajaran bagi para WBP agar menjadi sosok yang bermanfaat bagi lingkungan.

Baca Juga  Pesawat Antonov Mendarat Petama Kalinya di Bandara Internasional Yogyakarta

“Tentu akan lebih baik apabila melakukan hal-hal positif bagi diri sendiri maupun masyarakat di sekitar,” imbaunya.

Ia menegaskan, masih banyak kebaikan-kebaikan lain yang bisa dilakukan, untuk masyarakat.

Kepala Rutan Batang, Rindra Wardhana mengatakan, para WBP menerima masa potong tahanan bervariatif, mulai dari satu hingga enam bulan.

“Yang berhak mendapatkan remisi sebanyak 127 orang, sisanya masih termasuk tahanan. Ada juga yang belum memenuhi syarat untuk memperoleh remisi,” terangya. (*/cr1)

Sumber: aceh.siberindo.co

News Feed