oleh

DLHK Kota Pekanbaru Akan Terapkan Sistem Pembayaran Restribusi Sampah Secara Online

PEKANBARU – Mulai Februari mendatang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan menerapkan sistem pembayaran retribusi sampah secara online.

Demikian disampaikan Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi. DLHK Pekanbaru akan melakukan sosialisasi kepada badan usaha, pengurus lingkungan dan RT atau RW.

“Kita sudah ada data retribusi. Tinggal disinkronkan ke aplikasi yang akan digunakan sebagai media pembayaran. Bulan Januari ini kita sosialisasikan sistemnya,” ujar Hendra, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga  Sudin KPKP Jakpus Catat Telah Vaksinasi 5.036 Hewan Penular Rabies

Melansir pekanbaru.go.id, Hendra menjelaskan, sistem online dilakukan untuk mengendalikan kendala di lapangan. DLHK Pekanbaru akan mengatur kebijakan ini dalam Perwako.

“Suka tidak suka, harus diterima, tidak terima bisa lapor ke Kepala DLHK Pekanbaru. Nanti sistemnya diatur dalam perwako terkait bagaimana teknisnya,” terangnya.(*/cr1)

News Feed