oleh

Kanwil Kemenkumham Babel Ikuti RAKOR KORWAS PPNS Yang Digelar Dit Reskrimsus Polda

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung menghadiri kegiatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan  Bangka Belitung dalam rangka Rakor Korwas PPNS Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2023 Kamis (13/07/2023) .

Bertempat di Notovel Bangka, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Adi Riyanto, S.H., M.H dan di dampingi PPNS Kekayaan Intelektual Elwan Wijaya, S.H hadiri Rapat Koordinasi PPNS.

Baca Juga  Penghargaan Karya Sastra Ayat Bhuwana untuk Dahlan Iskan

Rapat koordinasi pada hakikatnya merupakan wadah penghubung aspirasi dan wadah untuk menyelelaraskan program, tujuan, dan misi yang berbeda-beda menjadi program, tujuan, dan misi yang saling melengkapi, dengan saling memberikan masukan dan saran dari satu pihak terhadap yang lainnya.

Kombes Pol Riky Haznul Selaku Kabag Bin PPNS RO Korwas PPNS Polda Kep. Babel mengatakan bahwa Kesempatan Yang Sangat Baik Bagi Kita Bersama, Serta Penyidik Polri Selaku Pengemban Fungsi Korwas Ppns Untuk Dapat Bertatap Muka Dan Berdiskusi Dengan Para Ppns Sekalian Selaku Aparat Penegak Hukum Yang Melaksanakan Wewenang Penyidikan Sesuai Kuhap Dan Undang-Undang Yang Menjadi Dasar Hukum Kewenangannya.

Baca Juga  Muzani Serahkan Rp 500 juta Hasil Lelang Sapi ke Baznas untuk Korban Bencana Sumbar

Lebih lanjut Kombes Pol Riky Haznul berharap bahwa kegiatan ini Menjadi Sarana Untuk Mencapai Suatu Komitmen Bersama Antara Polri Dan Kementerian/Lembaga Yang Memiliki Ppns Dalam Penegakan Hukum Dengan Menyesuaikan Perkembangan Lingkungan Strategis Serta Mengimplementasikan Program Kapolri Yaitu Tranformasi Menuju Polri Yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), Khususnya Transformasi Di Bidang Penegakan Hukum Dan Pengawasan.

Baca Juga  SMSI Gelar Seminar Pengusulan RM Margono Djojohadikoesoemo sebagai Pahlawan Nasional Di Undip

Melalui rakor ini, diharapkan dapat memperoleh solusi terhadap permasalahan penyidikan dan solusi terhadap kendala dalam proses koordinasi serta pengawasan, sehingga muncul gagasan-gagasan yang konstruktif dan dapat diformulasikan dalam pelaksanaan tugas

Di lapangan, dengan demikian profesionalitas, soliditas dan sinergitas penyidik polri dengan ppns dalam penegakan hukum dapat terwujud.(in/rls)

News Feed