oleh

Masyarakat Jateng Dilarang Gelar Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Semaran – Polda Jateng menjamin keamanan masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. Meski demikian, masyarakat dilarang menggelar pesta kembang api karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid-19.

“Tidak usah melaksanakan pesta-pesta termasuk kembang api dan lain sebagainya,” terang Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, usai memimpin Rakernis Fungsi Lantas dan Launching Aplikasi Go Sigap di Semarang, Rabu (15/12/21).

Baca Juga  Jalin Silaturahmi, Kapolda Babel Kunjungi Pemdakab dan Polres Bangka Selatan

Irjen Pol. Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa masyarakat tak boleh abai terhadap penularan virus Corona. Meski saat ini angka kasus positif telah melandai, namun protokol kesehatan harus selalu diterapkan.

“Meskipun sudah landai (Covid-19) di wilayah kita, tapi tetap harus tetap kita jaga (jangan sampai meningkat lagi),” tutur Kapolda Jateng, dilansir polri.go.id.

Ditempat yang berbeda, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho, menambahkan, terdapat sekira 14.000 personel gabungan yang dikerahkan untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022. Mereka akan diterjunkan pada Operasi Lilin Candi yang digelar pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga  Pemkab Klaten Fungsikan Edotel Sebagai Tempat Isolasi Terpusat

“Jumlah personel seluruh termasuk dinas terkait sebanyak 14 ribu (orang). Ada TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan potensi masyarakat,” jelas Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho. (*/cr1)

News Feed