oleh

Satu Perangkat Daerah di Jepara Miliki Satu Dampingan Desa untuk Turunkan Kemiskinan

JEPARA – Setiap perangkat daerah di Kabupaten Jepara diwajibkan memiliki satu desa dampingan. Hal itu perlu dilakukan untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.

Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, angka kemiskinan di Kabupaten Jepara periode September 2020 menunjukkan kenaikan sebesar 0,51 persen di banding 2019. Yakni, dari 6,66 persen menjadi 7,17 persen di 2020.

Baca Juga  Pj Gubernur Safrizal Jemput Kedatangan Anggota V BPK RI

“Ini dipengaruhi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi. Sehingga, berdampak pada ekonomi mereka,” kata Andi, sapaan akrabnya pada peluncuran gerakan satu perangkat daerah satu dampingan desa, di Gedung Shima Jepara, Rabu (13/10/2021).

Namun demikian, lanjut bupati, jika dibandingkan dengan angka kemiskinan Nasional, yang sebesar 9,78 persen dan Provinsi Jawa Tengah 11,41 persen, angka kemiskinan Kabupaten Jepara relatif lebih rendah. Yakni sebesar 7,17 persen.

Baca Juga  Meriahkan HUT ke-7, SMSI Sultra Gandeng PMI Gelar Donor Darah

“Jepara berada di peringkat tiga, angka kemiskinan terendah di Jateng,” kata dia, dilansir jatengprov.go.id.

Dijelaskan, konsep gerakan satu perangkat daerah satu dampingan desa adalah kemitraan dan kolaborasi berjenjang antara pemerintah daerah dengan pihak-pihak non-pemerintah, meilputi swasta, lembaga zakat, perguruan tinggi, dalam upaya menumbuhkan komitmen dan semangat gotong royong.

Untuk itu, Andi berharap, dengan gerakan itu, dapat menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Jepara.

Baca Juga  Satgas Covid-19 Meminta Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah Perbaiki Integrasi Data Terbaru

“Program ini sangat baik. Kami mengajak bapak dan ibu mengambil komitmen, segera menurunkan 1,5 persen kemiskinan di Jepara,” tegasnya. (*/cr1)

News Feed