Kab. Ciamis — Pemdakab Ciamis melalui Diakominfo Ciamis menggelar Sosialisasi Perundang-Undangan Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat (DBHCHT) khususnya tentang Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan melalui Pertunjukan Rakyat (Petunra) yang di gelar di Aula Disdik Kabupaten Ciamis, Sabtu (25/12/21) Malam.
Pertunjukan yang kedua kali ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Tatang serta para seniman dan budayawan yang ada di Kabupaten Ciamis yang disiarkan secara langsung di saluran YouTube Diskominfo Ciamis.
Turut hadir pada acara tersebut, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Tasikmalaya, Dekan Fakultas Ekonomi Unigal Ciamis dan para Seniman dan Budayawan Ciamis.
“Kami memiliki keyakinan bahwa melalui pagelaran Seni Budaya ke-2 ini sosialisasi perundang-undangan yang merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PKM.07/2020, tentang ketentuan alokasi DBHCHT Tahun 2021, bisa tercapai dengan baik,” terang Bupati Ciamis dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten Ciamis Tatang menuturkan.
Strategi dan Prestasi Kabupaten Ciamis
Lanjut Sekda, salah satu fungsi seni budaya adalah sebagai media untuk menyampaikan gagasan dan informasi dalam bahasa etik dan estetik.
“Ini yang menjadi alasan sosialisasi peraturan perundang-undangan dilaksanakan dalam kemasan sajian pertunjukan Seni Budaya,” jelas Sekda.
Menurut Sekda, kedua prestasi yang di raih oleh Kabupaten Ciamis merupakan bukti bahwa pelaksanaan kegiatan program DBHCHT telah dilaksanakan dengan baik dan menjadi motivasi agar kedepan bisa lebih inovatif lagi.
Lebih lanjut, dalam sesi talkshow Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Galuh Ciamis Nurdiana Mulyatini memaparkan terkait kawasan industri hasil tembakau bahwa dari hasil kajian yang sudah dilaksanakan secara keseluruhan melihat Kabupaten Ciamis ini layak untuk membuat kawasan industri hasil tembakau.
Kawasan tersebut nantinya merupakan pusat industri hasil tembakau yang menyediakan sarana dan prasarana fasilitas yang menunjang terhadap industri tersebut dan industri tersebut di kelola oleh pengelola industri diantaranya bisa oleh BUMD atau BUMN.
Ternyata, dengan kawasan industri tersebut nantinya akan lebih menghasilkan kepada para pengusaha khususnya pelaku usaha yang bergerak di bidang hasil tembakau kecil. Katanya
Sementara, penjelasan kriteria rokok ilegal dan objek cukai disampaikan Kepala Bagian Penyuluhan dan layanan Informasi Bea dan Cukai Tasikmalaya, Ismail Hakim menerangkan bahwa objek cukai itu adalah pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik yang telah di tetapkan oleh perundang-undangan.
Pertama adalah tingkat konsumsinya yang perlu di awasi, di kendalikan, dan peredarannya perlu di awasi karena berdampak negatif baik terhadap kesehatan atau lingkungan adanya pembebanan demi keseimbangan dan keadilan.
Melansir jabarprov.go.id, di Indonesia sendiri kata Ismail baru untuk objek cukai semdiri baru terdapat tiga jenis, diantaranya :
Pertama adalah alkohol sebagai bahan penolong atau bahan baku obat dan kosmetik.
Kedua adalah hasil tembakau yang di dalamnya tentu rerdapat rokok dengan berbagai jenisnya termasuk liquid fave.
Ketiga adalah minuman keras yang mengandung alkohol.
Terkait dengan rokok ilegal, rokok ini yaitu yang dalam produksi dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Sementara untuk pertunjukan seni nya dimeriahkan oleh pembacaan puisi oleh Didon Nurdani, berbagai tarian dari Sanggar Titik Dua, dan Sapagodos Band. (*/cr1)