oleh

Pengelolaan Sampah Perumahan Masyarakat di Kota Pekanbaru Secara Ilegal

PEKANBARU – 70 persen pengelolaan sampah di perumahan atau pemukiman masyarakat di Kota Pekanbaru dilakukan secara ilegal.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Marzuki menyebut, 40 persen diantaranya pengelolaan sampah yang dilakukan secara mandiri oleh kelompok oknum masyarakat di buang ke TPS liar.

“Dan 30 persen lagi pengelolaan sampah di pemukiman masyarakat dibuang ke TPS/ Trans Depo,” ungkap Marzuki Kamis (22/7).

Lebih jauh disampaikan Marzuki, 30 persen lagi sampah di pemukiman penduduk di kelola secara resmi oleh DLHK bersama PT. Godang Tua Jaya (PT. GTJ) dan PT.Samhana Indah (SHI).

Baca Juga  Datangi KPK, Pj Gubernur Ajak Semua Pihak Awasi Tata Kelola Pemerintahan di Kep. Babel

Dengan rincian 5 persen sampah pasar atau mall diangkut oleh DLHK bersama mitra kerja dan dibuang ke TPA Muara Fajar.

Sementara 25 persen lagi sampah yang ada di perumahan atau pemukiman penduduk diangkut dan dibuang ke TPS/ Trans Depo. Dan kemudian DLHK bersama mitra kerja mengangkut dan membuang sampah ke TPA Muara Fajar.

Diketahui, untuk wilayah pelayanan Zona I dilakukan oleh PT. GTJ. Dengan masa kontrak terhitung dari 18 Maret  hingga 23 Desember 2021. Dengan jumlah armada, becak motor 8 unit, pick up 9 unit, dump truck 40 unit, dump truck besar 2 unit, becholoader 1 unit, dengan jumlah SDM sebanyak 200 orang. Potensi pengangkutan sampah ke TPA 355,29 ton per hari. Wilayah Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Baca Juga  Muzani: Kemenangan Prabowo Presiden Bukan Akhir Perjuangan, Melainkan Awal Perjuangan Wujudkan Cita-cita Proklamasi

Untuk pelayanan di wilayah Zona 2 dilakukan oleh PT. SHI. Masa kontrak terhitung dari 18 Maret  hingga 23 Desember 2021. Dengan jumlah armada, becak motor 7 unit, pick up 8 unit, dump truck 34 unit, dump truck besar 2 unit, becholoader 1 unit, dengan jumlah SDM sebanyak 150 orang. Potensi pengangkutan sampah ke TPA 314,03 ton per hari. Wilayah di Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota, Tenayan Raya, Kulim, Sukajadi, dan Kecamatan Senapelan.

Baca Juga  Evaluasi Triwulan Penjabat Kepala Daerah, Pj Gubernur Suganda Paparkan Capaian Kinerja

Sementara untuk wilayah pelayanan Zona 3 dilakukan swakelola oleh Bidang Pengelolaan Sampah DLHK. Dengan jumlah armada, pick up 4 unit, dump truck 18 unit, SDM 90 orang. Wilayah di Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur. (*/cr1)

Sumber: pekanbaru.go.id

News Feed