oleh

Pengisian 145 Perangkat Desa di Rembang Dilanjutkan Usai PPKM

REMBANG – Proses seleksi pengisian perangkat desa sebanyak 145 formasi yang tersebar di 117 desa dilanjutkan. Di mana yang seharusnya dilaksanakan pada Mei dan Juni lalu harus tertunda karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpemades) Kabupaten Rembang Sulistiyono menyampaikan, tahap seleksi awal baru sampai pendaftaran. Seleksi lainnya, seperti tes tertulis, tes komputer, dan tes wawancara yang semula akan dilaksanakan 2 Juni 2021 tertunda sampe sekarang.

Baca Juga  DLHK Kota Pekanbaru Akan Terapkan Sistem Pembayaran Restribusi Sampah Secara Online

“Kemarin tertunda karena ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Akhirnya kebijakan dari pimpinan Pak Bupati tidak boleh mengadakan kegiatan-kegiatan berkerumun dan sebagainya. Sehingga pengisian kepala desa sementara dihentikan. Karena saat ini Rembang sudah level 3 dan pandemi turun maka pengisian perangkat desa diperbolehkan dilanjutkan,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga  Kemendikbud dan DPR Lakukan Gelar Raker Perdana Bahas Program Prioritas Pendidikan 2021

Terkait kekosongan, lanjut Sulistiyono, juga bervariasi. Kebanyakan pada posisi kepala seksi di desa, kaur dan sekdes.

“Kebanyakan kasi yang ada di desa, sebagian purna tugas, pensiun usia 60 tahun,” imbuhnya.

Disampaikan, saat ini pihaknya mulai menata dan merencanakan kembali proses pengisian perangkat desa di 14 kecamatan.

“Nanti kecamatan akan mengawasi prosesnya. Begitu pun sama kabupaten ikut mengawasi dan mengendalikan. Agar benar-benar terbuka, transparan, sesuai dengan aturan, meskipun itu kewenangan dari desa,” jelas Sulistiyono.

Baca Juga  Ini Lima Kecamatan yang Ditetapkan Sebagai Sasaran Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Terkait anggaran, pihaknya menyampaikan, anggaran proses seleksi perangkat desa berasal dari APBDes.

“Itu sudah diberitahukan jauh sebelumnya, tahun kemarin agar menganggarkan. Untuk kebutuhannya disesuaikan anggaran desa masing-masing. Angkanya rata-rata Rp15 juta hingga Rp30 juta,” pungkasnya. (*/cr1)

Sumber: jatengprov.go.id

News Feed